Baru-baru ini, Pemerintah AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Hal ini segera menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing—termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard—karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera bertindak dengan mengajukan gugatan hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut sementara waktu. Dengan demikian, mahasiswa asing dapat melanjutkan studi mereka tanpa mengalami perubahan status visa.
LPDP & Kemendiktisaintek Bergerak Cepat
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terpengaruh, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham secara intensif melakukan koordinasi:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Memberikan imbauan agar tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa.
Menyiapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana darurat jika kebijakan kembali diberlakukan:
- Liburan akademik sementara menunggu situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih bisa mengeluarkan visa.
- Kuliah daring untuk melanjutkan studi tanpa harus berada di kampus.
Fakta Singkat
Aspek | Info |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Situasi Ini
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah dengan aman tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & RI tanggap dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan update informasi yang terus-menerus dan kesiapsiagaan.