Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk perwakilan dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keprihatinan atas pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Poin-Poin Kritik:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat mengurangi otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Perpindahan banyak dokter senior yang juga pengajar di FK menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan, yang dinilai merusak kesinambungan proses pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, yang berpotensi berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes menguasai desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Perwakilan Unhas dan USU : Menyatakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan secara kurang transparan, yang berisiko meningkatkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar mempertegas koordinasi,” bukan pengambilalihalihan. Namun, kritikus menilai ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Pentingnya Hal Ini Bagi Kita:
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, dan bukan didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dialihkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini sebagai intervensi |